Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Mau tanya Ustadz, sekitar 3 tahun yang lalu saya mengalami kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan anak kedua meninggal dunia dan istri harus dirawat karena patah lengan kirinya. Waktu itu polisi yang menangani kasus kecelakaan tersebut menguruskan klaim jasa raharja atas inisiatif Bapak polisi yang bersangkutan.
Singkat cerita kurang lebih 2 bulan berselang, klaim jasa raharjanya cair dan saya sangat kaget tidak menyangka angkanya sangat besar yaitu Rp 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).
Dari total uang tersebut setelah dipotong buat pak polisi dan buat bayar utang, sisanya saya gunakan untuk renovasi rumah yang saya tempati sekarang. Pertanyaan saya:
1. Apakah uang yang saya terima tersebut termasuk riba.
2. Seandainya termasuk riba bagaimana cara mensucikannya?
Terima kasih atas jawabannya.
Dari: Mubasyir Atiq
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Benar uang itu adalah riba, tapi karena dulu tidak tahu dan terlanjur habis dibelanjakan ya sudah beristighfar dan menyesali serta bertekad tidak mengulanginya.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Cara Pacaran Menurut Islam, Jilbab Halal, Wali Nikah Anak Diluar Nikah, Ilmu Agama Islam Lengkap, Rumahfiqih.com, Sholat Idul Fitri Berapa Takbir